Sisi Jalan Bogor, Begini Kawasan Parkir Tarif Khusus!

Sisi Jalan Bogor, Begini Kawasan Parkir Tarif Khusus!
rakyataktual.Kebutuhan ruang parkir untuk kendaraan bermotor dirasakan terus bertambah. Ruang parkir itu tak hanya di dalam gedung (off street), namun juga di sisi jalan (on street). Tingginya kebutuhan ruang parkir tentu saja berbanding lurus dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di kota bersangkutan. Salah satu kota yang saya lihat terus membutuhkan ruang parkir adalah Bogor, Jawa Barat. Tetangga Jakarta itu terus mencatat pertumbuhan kendaraan bermotor yang pada gilirannya mendorong peningkatan kebutuhan ruang parkir yang memadai.

Pada 2017, Kota Bogor sedikitnya memiliki 473.587 kendaraan bermotor. Mirip dengan kota lainnya, dari total kendaraan tersebut mayoritas adalah sepeda motor, yakni sekitar 79% atau sekitar 373.501 unit. Setahun sebelumnya, yakni pada 2016, jumlah kendaraan bermotor di Kota Bogor tercatat sekitar 434.044 unit. Artinya, jumlah kendaraan bermotor di kota tersebut tumbuh sekitar 9% pada 2017.

Praktis kota berpenduduk sekitar satu juta jiwa ini memiliki pemandangan kemacetan lalu lintas jalan, mirip dengan tetangganya, yakni Jakarta. Beban jalan kian bertambah ketika akhir pekan atau hari libur, manakala wisatawan dari kota tetangga menyerbu obyek-obyek wisata yang ada di Kota Hujan tersebut.
 
Di tengah kondisi seperti itu tak dapat disangkal kebutuhan ruang parkir di Kota Bogor juga ikut terkatrol. Sampai-sampai, target pendapatan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun dinaikkan. Misal, pada 2017, target pendapatan dari retribusi parkir sekitar Rp 2,3 miliar. Tahun ini, target penerimaan diperkirakan tak jauh dari angka tersebut.

Nah, untuk mencapai target tersebut tarif parkir pun menjadi kata kunci. Tahukah kita bahwa setidaknya ada dua jenis tarif parkir yang berlaku di Kota Bogor. Tarif parkir khusus nilainya lebih besar dibandingkan tarif parkir biasa. Misal, bila tarif biasa Rp 3.000, tarif khusus sebesar Rp 6.000.

Bicara soal tarif khusus, baru-baru ini saat berkunjung ke Kota Bogor, saya melihat pemandangan di sekitar Jl Pengadilan, Bogor Tengah, Bogor. Pengguna kendaraan dapat memarkir di sisi jalan, namun dikenai tarif khusus. Untuk sepeda motor Rp 3.000, sedangkan mobil Rp 6.000 untuk sekali parkir. Lalu, kendaraan di bawah satu ton Rp 12.000 dan kendaraan di atas satu ton Rp 16.000. Tarif itu berlaku untuk satu kali parkir.

Di jalan tersebut terpasang rambu berwarna biru yang bertuliskan tentang tarif khusus parkir. Lalu, terdapat marka jalan berwarna putih yang membentuk kotak untuk tanda area parkir. Mobil di parkir pararel di sisi jalan. Tentu dengan cara parkir seperti itu diharapkan tidak mengganggu atau menghambat pergerakan kendaraan lain.

Ternyata lokasi tarif parkir khusus bukan hanya di Jl Pengadilan. Laman lovelybogor.com menyebutkan setidaknya ada jalan yang menerapkan hal serupa di antaranya Jl Suryakencana dan Jl Siliwangi. Oh ya, panjang jalan yang dimiliki Kota Bogor tercatat sekitar 564.193 kilometer dengan yang berkondisi baik sekitar 129.573 km.

Ngomong-ngomong, mirip dengan soal parkir khusus, pada 2017, ketika berkunjung ke Sidoarjo, Jawa Timur, saya juga pernah melihat sebuah rambu khusus. Rambu itu bertuliskan ‘Kawasan Bebas Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor Kab. Sidoarjo.’ Rambu tersebut saya lihat di Jl. Raya Malang – Surabaya, Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Comments

Popular posts from this blog

Cerita Menarik Raport Merah DiBalik #2019 Ganti Presiden

Perayaan Hari Tanpa Bayangan seDunia